Legislator PAN Anggap Rencana KPU Larang Sosialisasi Capres Bertentangan dengan Demokrasi

by -49 Views
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Selasa, 27 Desember 2022 – 11:03 WIB

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024.

“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.

Tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres, katanya. Maka, menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Melarang sosialisasi seseorang sebagai caleg atau capres, katanya, sama dengan “melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia”.

Dia juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan pemilu agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” ujar politikus PAN itu.

img_title

Sumber: www.viva.co.id

No More Posts Available.

No more pages to load.